Detail Info

Struktur Organisasi

TUPOKSI DAN URAIAN TUGAS

A. Fungsi dan tugas pokok lembaga penjaminan mutu internal Universitas mandala waluya kendari.

Fungsi : Unsur penunjang yang membantu Rektor dalam hal penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan, pengawasan dan akreditasi.

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPJM)

Ikhtisar Jabatan : Melaksanakan perencanaan dan koordinasi dalam implemetasi penjaminan mutu internal UMW, melaksanakan pengawasan dan evaluasi system penjaminan mutu internal UMW, dan melaksanakan pengembangan system penjaminan mutu internal UMW.

B. Uraian fungsi dan tugas pokok LPjM

Sasaran :

  1. UMW mempunyai suatu mekanisme penciptaan lulusan yang berkualitas melalui suatu proses yang terkontrol dan meningkat kualitasnya secara terus menerus
  2. UMW memiliki sebagian besar standard operation procedure di semua aspek baik pelayanan, administrasi maupun proses pendidikan
  3. Melaksanakan proses dan mekanisme standard dalam aspek belajarmengajar dan aspek informasi teknologi yang terkait.
Kepala Penjaminan Mutu Universitas

Uraian Tugas :

  1. Menyusun rencana strategis pengembangan penjaminan mutu di UMW.
  2. Merencanakan, mengembangkan, mencanangkan standard tingkat kualitas lulusan UMW.
  3. Melaksanakan kontrol dan memonitor terhadap berbagai aspek yang mengarah pada pencapaian lulusan UMW yang berkualitas
  4. Merancang indikator kinerja di tingkat universitas, fakultas dan seluruh Jurusan/program studi.
  5. Mempublikasikan pencapaian kinerja dari tiap fakultas/jurusan/program studi di UMW dalam bentuk Quality Board.
  6. Melakukan benchmarking untuk indikator kualitas tertentu.
  7. Menetapkan standard kualitas proses belajar mengajar agar relevan dan mampu meningkatkan kualitas lulusan yang marketable dan terpercaya di masyarakat.
  8. Memfasilitasi Fakultas/Jurusan dalam menyelengarakan akreditasi dan evaluasi diri.
  9. Menerapkan sistem standard internasional ISO atau yang setara untuk diterapkan di UMW secara bertahap.
  10. Menyusun dokumen penjaminan mutu internal UMW.
  11. Melakukan pendampingan pelaksanaan penjaminan mutu internal UMW
  12. Melakukan monitoring evaluasi dan audit imlementasi system penjaminan mutu internal UMW
  13. Melakukan revisi dokumen mutu dan menyusun laporan kinerja lembaga penjaminan mutu
Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu

Fungsi : Membantu Kepala LPJM dalam hal penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan, pengawasan dan akreditasi.

Tugas Pokok Sekertaris LPJM :

Membantu Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dalam hal :

  1. Mengkordinir penyusunan standar mutu pendidikan lingkup Universitas dan melaporkannya kepada Rektor dan Senat Akademik;
  2. Menyusun jadwal pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan
  3. Melaporkan hasil kegiatan penjaminan mutu setiap tiga bulan dan per tahun akademik;
  4. Secara bersama berkordinasi dengan Wakil rektor I, II, III dan LPPM menyusun kebijakan penjaminan mutu internal meliputi kebijakan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan mutu;
  5. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan gugus jaminan mutu fakultas dan melaporkannya kepada Rektor dan senat akademik setiap semester;
  6. Mendampingi penyusunan borang akreditasi institusi dan fakultas baik yang diselenggarakan oleh BAN PT ataupun LAM PTKes;
  7. Menjadi ketua dalam penyusunan prosedur, mekanisme, tata kerja penjaminan mutu internal universitas;
  8. Melaksanakan tugas yang dimandatkan oleh Rektor yang masih relevan dengan penjaminan mutu universitas;
  9. Mengerjakan tugas lain sesuai arahan atasan (Ketua LPJM)
Koordinator SPME

Fungsi : Membantu Kepala LPJM dalam hal Pendampingan Akreditasi Eksternal.

Tugas Pokok Koordinator SPME : Membantu Kepala Lembaga Penjaminan

Mutu dalam hal :

  1. Mengkordinir Pelaksanaan Akreditasi Eksternal;
  2. Menyusun timline pelaksanaan Akreditasi Eksternal
  3. Mengerjakan tugas lain sesuai arahan atasan (Ketua LPJM)
Gugus Penjaminan Mutu Fakultas

Tugas :

  1. Menyusunrencana strategis pengembangan penjamina mutu di tingkat Fakultas.
  2. Merencanakan, mengembangkan, mencanangkan standard peningkatan kualitaslulusan.
  3. Melaksanakan kontrol dan memonitor terhadap berbagai aspek yang mengarah pada pencapaian lulusan mahasiswaditingkat Fakultas yang berkualitas
  4. Merancang indikator kinerja di tingkat fakultas dan seluruh Jurusan/program studi
  5. Mempublikasikan pencapaian kinerja dari tiap Fakultas dalam bentuk Quality Board.
  6. Melakukan benchmarking untuk indikator kualitas tertentu.
  7. Menetapkan standard kualitas proses belajar mengajar agar relevan dan mampu meningkatkan kualitas lulusan yang marketable dan terpercaya di masyarakat.
  8. Memfasilitasi Fakultas dan program studi dalam menyelengarakan akreditasi dan evaluasi diri.
  9. Menerapkan sistem standard internasional ISO atau yang setara untuk diterapkan di tingkat Fakultas secara bertahap.
  10. Menyusun dokumen penjaminan mutu internal di tingkat Fakultas.
  11. Melakukan pendampingan pelaksanaan penjaminan mutuinternal di tingkat Fakultas IlmuIlmu Kesehatan UMW.
  12. Melakukan monitoring evaluasi dan audit imlementasi system penjaminan mutu internal tingkat Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan UMW.
  13. Melakukan revisi dokumen mutu dan menyusun laporan kinerja lembaga penjaminan mutu.
  14. Melaporkan hasil kinerja kepada Dekan secara berkala